
RELAAS PANGGILAN SECARA UMUM (Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Cjr)
Pada hari Selasa, 15 Juli 2025 saya Jurusita pada Pengadilan Negeri Cianjur memanggil dengan resmi kepada :
Okta Wienaty
Jenis dan Tarif Penerimaan Negara PN Cianjur
Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Cjr di Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur
Cianjur, Kamis (10/7/2025)
Dalam rangka pemenuhan hak masyarakat atas keadilan dan kepastian hukum, Pengadilan Negeri Cianjur telah melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek perkara perdata yang terletak di Kelurahan Sawah Gede, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Dalam perkara Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2024/PN Cjr Jo. 16/Pdt.G/2023/PN Cjr.
Pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan oleh Juru Sita, Bapak Welly Kriwara, S.H., M.H. dengan saksi yaitu Panitera Muda Perdata, Rina Agustina, S.H., M.H., dan Juru Sita Pengganti, Bapak Dendi Nugraha. Lebih lanjut turut hadir juga pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, pihak Kelurahan, dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur.
Sita eksekusi adalah tindakan penyitaan terhadap harta benda milik pihak yang kalah dalam perkara guna melaksanakan putusan pengadilan. Proses ini dilakukan dengan pengawasan langsung oleh juru sita sebagai pelaksana tugas dari pengadilan.
Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib berkat dukungan dari aparat keamanan dan kerja sama semua pihak yang terlibat.
More Articles ...
- RELAAS PEMBERITAHUAN PENETAPAN SECARA UMUM (1/Pdt.G/2025/PN Cjr)
- Pelaksanaan Aanmaning/Teguran Perkara Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2025/PN Cjr Jo 15/Pdt.G/2023/PN Cjr
- Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama Nomor 2/Pdt.G/2025/PN Cjr
- Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor : 1282 K/Pdt/2025 Jo Nomor 509/PDT/2024/PT BDG Nomor 52/Pdt.G/2023/PN Cjr