
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Pencabutan Banding Elektronik Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Cjr
Jurusita Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN Cjr , telah memberitahukan Kepada:
Nama : Ny. Raden Rohati:
Alamat : Kp. Cinengah RT 24/V, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, yang saat ini tidak diketahui lagi alamat yang pasti ;
Sebagai : Terbanding II ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur dibawah register Nomor 19/SK/Pdt/2025/PN Cjr tanggal 20 Januari 2025, yang menerangkan bahwa ia mencabut permohonan Banding Elektronik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cianjur nomor 7/Pdt.G/2025/ PN Cjr, tanggal 15 Mei 2025.
PENGANTAR ALIH TUGAS CALON HAKIM PENGADILAN NEGERI CIANJUR
Audit Kinerja Tahun 2025 BADAN PENGAWASAN MA RI PADA PENGADILAN NEGERI CIANJUR
Pelaksanaan Lelang Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Cjr Jo. 3/Eks.APHT/2018/PN Cjr dan Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Cjr Jo. 4/Eks.APHT/2018/PN Cjr
Pengadilan Negeri Cianjur bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor melaksanakan penjualan lelang objek eksekusi pada Rabu, 18 Juni 2025. Objek eksekusi yang dijual berupa dua bidang tanah beserta bangunan rumah dengan luas 1.924 m2 dan luas 3.045 m2, yang terletak di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Lelang dilakukan secara daring melalui website www.lelang.go.id. Dalam hal ini, semua peserta lelang harus mengikuti syarat dan ketentuan yang tercantum di situs tersebut.
Kegiatan lelang ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Cianjur dan KPKNL Bogor dalam menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel. Pelaksanaan lelang secara daring memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi. Diharapkan hasil lelang ini dapat membantu penyelesaian perkara dan memberikan manfaat kepada semua pihak yang terlibat.
Relaas Panggilan Sidang Umum Perkara Perdata Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Cjr
Jurusita Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara nomor 31/Pdt.G/2025/PN Cjr , memanggil :
Nama : Okta Wienat :
Alamat : di Kp.Pasir Nangka, RT.01 / RW.13, Desa Sirnagalih, Kec. Cilaku, Kabupaten Cianjur , yang saat ini tidak diketahui lagi alamat yang pasti ;
Sebagai : Tergugat ;
Untuk mengikuti persidangan dalam perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Cjr, yang akan dilaksanakan pada :
Hari : Senin
Tanggal : 14 Juli 2025
Jam : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Negeri Cianjur
More Articles ...
- Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Perkara Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Cjr Jo Nomor 4/Eks.APHT/2018/PN Cjr
- Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Perkara Nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Cjr Jo Nomor 3/Eks.APHT/2018/PN Cjr
- RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN TINGKAT PERTAMA (Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Cjr
- Pelaksanaan Konstatering/Pencocokkan Terhadap Obyek Eksekusi Perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2024/PN Cjr tanggal 28 Mei 2025