
sosialisasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dan dilanjutkan dengan sosialisasi Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Cianjur telah dilaksanakan sosialisasi Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tata cara pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dan dilanjutkan dengan sosialisasi Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan Surat Tercatat dalam proses penanganan perkara di lingkungan Peradilan Umum. Sosialisasi disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Cianjur, Bapak Muhammad Hadli, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Para Panmud, Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti, dan Seluruh Staff Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur, turut hadir pihak eksternal dari Kantor Pos Cabang Cianjur. Dalam sosialisasi tersebebut, Bapak Panitera memaparkan mengenai tujuan surat edaran tersebut yaitu untuk menyeragamkan tata cara pemanggilan dan pemberitahuan bagi pihak yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses peradilan secara elektronik dan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam serta terperinci mengenai surat tercatat.
Dalam kesempatan yang sama, juga diadakan sesi tanya jawab, dan pemecahan permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Pihak Pengadilan dan Pihak Pos berkaitan dengan Surat tercatat.
Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025.