
Risalah Pemberitahuan Pernyataan Pencabutan Banding Elektronik Perkara Perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Cjr
Jurusita Pengadilan Negeri Cianjur dalam Perkara nomor 7/Pdt.G/2025/PN Cjr , telah memberitahukan Kepada:
Nama : Ny. Raden Rohati:
Alamat : Kp. Cinengah RT 24/V, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, yang saat ini tidak diketahui lagi alamat yang pasti ;
Sebagai : Terbanding II ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2025 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianjur dibawah register Nomor 19/SK/Pdt/2025/PN Cjr tanggal 20 Januari 2025, yang menerangkan bahwa ia mencabut permohonan Banding Elektronik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Cianjur nomor 7/Pdt.G/2025/ PN Cjr, tanggal 15 Mei 2025.