Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri :
- Ketua/Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri adalah penanggung jawab utama dalam memastikan akurasi data, pengendalian mutu dan ketepatan waktu pengunggahan data pada aplikasi SIPP
- Pengadilan Negeri diwajibkan untuk mempublikasi prosedur eksekusi pada website masing-masing.
- Pelaksanaan Aanmaning dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari keija sejak pendaftaran, cukup dilakukan sebanyak 1 (satu) kali, kecuali apabila Ketua Pengadilan Negeri memandang perlu untuk dilakukan pemanggilan 1 (satu) kali
- Dalam peringatan eksekusi/aanmaning, Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan dan menjelaskan kewajiban pemohon untuk melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri apabila pelaksanaan putusan selanjutnya dilakukan secara sukarela oleh termohon sehingga kepastian hukum lebih
- Setelah dilakukan aanmaning ternyata termohon eksekusi telah memenuhi putusan secara sukarela sebagaimana di atas, maka dibuatkan Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara Serah Terima, selanjutnya Panitera melalui Panitera Muda terkait menyerahkan berkas permohonan dan Bundel A kepada Panitera Muda Hukum untuk dicatat dan
- Panitera Muda wajib memerintahkan kepada Petugas Meja III untuk mencatat Berita Acara Pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara serah terima dalam register perkara eksekusi, serta mengisi dalam SIPP, sedangkan Kasir wajib menutup Jurnal Keuangan Eksekusi perkara.
- Dalam hal setelah jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari Pemohon mengajukan permohonan eksekusi kembali, maka permohonan tersebut didaftar dengan nomor baru. Akan tetapi untuk mengetahui bahwa permohonan eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang sebelumnya, maka di dalam SIPP maupun di dalam register eksekusi dan jurnal keuangan eksekusi, nomor baru tersebut di-/uncfo-kan dengan nomor lama.
- Untuk tertib administrasi, selama proses pelaksanaan eksekusi belum selesai, maka berkas permohonan eksekusi berikut Bundel A tetap tersimpan dengan rapi dalam lemari khusus Panitera Muda Perdata di bawah pengawasan langsung Panitera
- Setiap perintah eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan harus dalam bentuk tertulis dan memperhatikan tenggang waktu yang cukup sekurang[1]kurangnya 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan eksekusi.
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penginputan data eksekusi pada SIPP antara lain:
- Pengisian pendaftaran eksekusi;
- Pengisian permohonan eksekusi ke dalam SIPP (data para pihak);
- Pengisian Berita Acara pelaksanaan putusan secara sukarela dan Berita Acara serah terima ke dalam SIPP;
- Penetapan aanmaning tercatat dalam SIPP
- Tata cara pengisian data eksekusi pada SIPP untuk perkara eksekusi yang belum terdata pada SIPP (hanya tercatat secara manual), adalah sebagai berikut:
- Petugas meja II melakukan pengisian perkara tingkat pertama;
- Apabila dalam pengisian majelis hakim dan panitera pengganti yang menangani perkara tersebut sudah tidak aktif, admin SIPP melakukan pengisian pada referensi Hakim dan Panitera Pengganti dengan tetap memperhatikan nama dan NIP Hakim dan Panitera Pengganti;
- Petugas meja III melakukan pengisian upaya hukum perkara;
- Petugas meja II melakukan pengisian permohonan eksekusi;
- Terhadap pengisian perkara lampau, untuk kecepatan dan ketepatan maka dengan seijin Ketua/Wakil Ketua Pengadilan, petugas yang ditunjuk dapat menggunakan akun SIPP milik Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
- Jika perkara perdata yang dimohonkon eksekusi tersebut mengajukan permohonan upaya hukum banding, maka Panitera Pengadilan Negeri wajib berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan Tinggi agar segera mengisi data perkara perdata yang dimohonkan eksekusi tersebut pada SIPP tingkat banding.
- Sedangkan untuk upaya hukum Kasasi, Pengadilan Negeri dapat melakukan penginputan tanggal dan amar putusan sendiri pada SIPP-nya sehingga tidak menjadi tunggakan dikemudian hari.