Tugas Pokok dan Fungsi PN Cianjur
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Cianjur
Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB sebagai Pengadilan tingkat pertama Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang masuk di tingkat pertama.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut, Pengadilan Negeri Cianjur mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
- Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan paninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
- Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Cianjur (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);
- Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) dan selain bertugas dan kewenangan PN Cianjur tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.
- Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya.
Disamping itu dalam rangka terwujudnya pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan, di Pengadilan Negeri Cianjur, maka dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Standart Operasional Prosedur (SOP), yang telah didiskusikan oleh bagian yang terkait dengan analisa beban kerja Sub bagian masing-masing:
- Kejelasan proses kerja untuk setiap pekerjaan ;
- Kejelasan tugas, tanggung jawab, target dan pengukuran terhadap hasil kerja dari setiap posisi;
- Kejelasan wewenang yang diberikan atau yang dimiliki oleh setiap posisi untuk mengambil keputusan ;
- Kejelasan resiko dan dampak yang akan muncul bila tugas dan tanggung jawab tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya ;
- Tersedianya sistem pengelolaan organisasi;
- Profesionalisme personel peradilan dalam melaksanakan tugas dan tangung jawab utama harus memiliki keterampilan menggunakan sistem-sistem yang dibangun.
Kondisi-kondisi tersebut diatas secara bertahap akan membawa organisasi menjadi organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing) yang menjadi salah satu tujuan Reformasi Birokrasi, sebagaimana yang telah terimplementasikan dari Perencanaan Strategis 25 tahunan Mahkamah Agung RI yang mengelompokkan dalam 3 kendali manajemen kinerja (cetak biru Pembaruan Peradilan 2010-2035) yang terdiri dari Driver (pengarah/pengendali), System and Enabler (sistim dan penggerak) dan Result (hasil). Oleh karena itu dalam pelaksanaannya sistim kinerja di Pengadilan Negeri Cianjurtelah terfokus dalam Standar Operasional (SOP).
Berikut ini adalah struktur organisasi dan uraian tugas pokok serta fungsi sesuai dengan Peraturan Ketua Mahkamah Agung (PERMA) nomor 7 tahun 2015:
- Ketua
- Ketua Pengadilan sebagai pimpinan Pengadilan bertanggung jawab atas terselenggaranya administrasi perkara pada Pengadilan.
- Ketua Pengadilan melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Peradilan Tingkat Pertama yang dibantu oleh Wakil Ketua Pengadilan.
- Ketua Pengadilan menunjuk Hakim sebagai juru bicara pengadilan untuk memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pengadilan.
- Menunjuk Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara.
- Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.
- Wakil Ketua
- Membantu ketua menyiapkan dan membuat program kerja jangka panjang dan mengelola pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
- Mewakili Ketua bila berhalangan.
- Melaksanakan delegasi wewenang dari Ketua.
- Melakukan pengawasan internal untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas telah dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku serta melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Ketua.
- Hakim
- Melakukan pengawasan pada bagian-bagian sesuai dengan Surat Keputusan Ketua
- Melakukan pengawasan dan pengamatan (Kimwasmat) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga Permasyarakatan dan melaporkannya kepada Ketua
- Menjalankan Persidangan perkara yang diterima di Pengadilan Negeri Cianjur.
- Panitera
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis.
- Mengatur pembagian tugas pejabat Kepaniteraan.
- Panitera dengan dibantu oleh Panitera Muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana maupun situasi keuangan perkara perdata.
- Bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.
- Melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Sekretaris
Melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Cianjur dengan mengawasi dan berkoordinir bersama sub bagian Kepegawaian dan Ortala, Umum dan Keuangan, serta Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
- Panitera Muda Perdata
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
- Pelaksanaan registrasi perkara gugatan, GS dan permohonan;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
- Membantu Hakim dalam persidangan dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
- Memberi nomor register pada setiap perkara Perdata yang diterima di Kepaniteraan.
- Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila memintanya.
- Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali.
- Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
- Panitera Muda Pidana
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera;
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
- Memberi nomor register pada setiap perkara Pidana yang diterima di Kepaniteraan.
- Menyerahkan arsip berkas perkara/permohonan Grasi kepada Panitera Muda Hukum.
- Panitera Muda Hukum
- Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
- Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
- Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
- Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
- Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
- Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
- Mengumpul, mengolah dan mengkaji data;
- Menyajikan statistik perkara;
- Menyusun laporan perkara;
- Menyimpan arsip berkas perkara.
- Panitera Pengganti
- Panitera Pengganti membantu Hakim dalam persidangan perkara Perdata dan Pidana, melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
- Juru Sita
- Juru Sita bertugas melaksanakan pemanggilan sidang perkara, pemberitahuan penetapan, pemberitahuan putusan, pemberitahuan pernyataan Banding / Kasasi / Peninjauan Kembali, penyerahan memori / kontra memori, panggilan teguran aanmaning dan melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Majelis & Panitera.
- Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan yang dibreakdown menjadi uraian program kerja sebagai berikut:
- Pelaksanaan penyusunan RKAKL;
- Pelaksanaan Revisi DIPA;
- Penyusunan rancangan implementasi dan pemeliharaan sistem informasi dan peningkatan kualitas data yang tepat dan akurat;
- Pelaksanaan pembuatan Dokumen SAKIP;
- Pengadministrasian perangkat teknologi informasi dan server;
- Pengelolaan Website Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB;
- Menghimpun laporan Tahunan;
- Sub Bagian kepegawaiaan, organisasi dan tata laksana
- Pelaksanaan tugas dalam mengelola dan membina administrasi kepegawaian di Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB;
- Pengadministrasian usulan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Taspen, Karis/Karsu;
- Pengadministrasian usulan kenaikan pangkat, kenaikan Gaji Berkala;
- Pengadministrasian usulan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan petunjuk pimpinan dan BAPERJAKAT;
- Pengelolaan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
- Pengelolaan daftar Bezetting pegawai;
- Pengelolaan aplikasi KOMDANAS dan SIKEP;
- Pelaksanaan Daftar Kehadiran harian, Rapat dan Protokoler.
- Sub Bagian umum dan keuangan
- Membuat gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang makan, uang lembur, gaji ke-13, Remunerasi dan pertanggungjawabannya;
- Mengajukan UP/TUP dan penggantian UP/TUP ke KPPN;
- Membuat LPJ bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran dan melaporkannya kepada KPPN;
- Membina dan melaksanakan urusan tata usaha dan kearsipan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengelolaan surat masuk/keluar;
- Mengelola ATK;
- Pengelolaan Perpustakaan;
- Perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana gedung kantor/rumah dinas;
- Bertanggung jawab memelihara Keamanan kantor;
- Membuat laporan Simak BMN, DBR dan aplikasi persediaan;
- Operator dan pengelolaan aplikasi keuangan;