Standar Pelayanan Pengadilan
Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan dibawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik. Dalam rangka untuk mencapai hal tersebut, maka Pengadilan Negeri Cianjur perlu memiliki sistem manajemen mutu, yaitu persyaratan standar yang digunakan untuk mengakses kemampuan organisasi dalam memenuhi kebutuhan pengguna pengadilan dengan peraturan yang sesuai.
Penerapan sistem manajemen mutu ini mencakup seluruh aktivitas manajemen, pengelolaan sumber daya, proses utama untuk penyelenggaraan Peradilan, dan pelayanan hukum lainnya di Pengadilan Negeri Cianjur.
Ruang lingkup implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 untuk Pengadilan Negeri Cianjur meliputi seluruh proses pelayanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi seluruh unit di Pengadilan Negeri Cianjur, meliputi:
- Manajemen peradilan
- Administrasi perkara
- Administrasi persidangan
- Administrasi umum
- Pelayanan publik
- Pengelolaan Kas
- Pengadaan barang dan jasa
- Pengawasan
- Penanganan Pengaduan